
2006) bahwa: (1) Setiap negara peratifikasi (peserta) UNCAC wajib, berdasarkan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, menjamin/memastikan keberadaan/eksistensi satu atau beberapa lembaga, sejauh diperlukan dalam mencegah korupsi.

Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lainħ Alasan KPK harus ada Pasal 6 UNCAC* (UU No.7 th. Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU 1.

Lembaga yang memberikan pelayanan publik 1. Lain-lain Tugas KPK Pasal 6 Supervisi Pasal 8 Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal Kejaksaan 2. 2 GUNUNG ES KORUPSI lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor TINDAK PIDANA KORUPSI TPK Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target CORRUPTION HAZARDS (CH) Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK) Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum 2ģ Sejarah Pemberantasan Korupsi Tahun Kegiatan Utama Lingkup Dasar Hukum 1957 Operasi Militer (Kegiatan tidak terstruktur) PRT/PM/06/ Tim Pemberantasan Korupsi (Represif) Keppres 228 Tahun Opstib (Penertiban Sistem) Inpres 9 Tahun Pemsus Restitusi Pajak (Kebenaran restitusi) Surat MENKEU S-1234/MK.04/ Krisis Moneter & Ekonomi 1999 KPKPN (Preventif) UU 28 Tahun TGTPK (Represif) PP 19 Tahun 2000 LgS PELAJARAN Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun mandat yang diberikan mencakup pencegahan Diarahkan hanya untuk penghukuman, tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan aset (hasil ( korupsinya Sistem manajemen SDM tidak diarahkan untuk mendukung kinerja Sistem manajemen keuangan tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 2003 KPK (Penindakan & Pencegahan) UU 30 Tahun 2002 Tugas: Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, Monitor 2005 Timtas (Represif) Keppres 11 Tahun 2005ĥ Tugas KPK UU 30/2002 Koordinasi (Pasal 7) Supervisi (Pasal 8) Monitoring (Pasal 14) TUGAS KPK (Pasal 6) Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Pencegahan (Pasal 13) 5Ħ Mekanisme Anti Korupsi KPK (UU No.
